11 Maret 2010, |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Emet, Aletheia!By: Benni E.Matindas | Vitamin | 08 Februari 2010, 10:35:39 | Dibaca: 111 kali Selalu akan terjadi dan terjadi lagi fenomena hukum berupa tergugahnya “perasaan keadilan masyarakat” saat menyaksikan betapa rakyat kecil yang mencuri hanya satu buah semangka atau tiga butir kakao langsung diseret ke meja hijau sedang para koruptor begitu sukarnya dikenakan proses hukum kendati sudah menjarah sangat banyak uang negara yang didalamnya termasuk hak rakyat kecil itu. Selalu terjadi, tapi nyaris selamanya tak ada penyelesaian yang sungguh menyelesaikan. Hakim hanya memvonis ringan si ibu pencuri buah kakao, begitu juga yang curi semangka, bahkan Prita divonis bebas dan menerima simpati publik berupa sumbangan uang ratusan juta yang terkumpul dalam tempo singkat. Karena disorot pers. Tapi di saat yang sama ada sangat banyak rakyat kecil yang terus dilumat oleh proses hukum tanpa ampun atau keringanan. Bahkan sering sudah teraniaya atas nama hukum padahal tak bersalah. Para ahli hukum berdebat, dan selalu simpulannya sama: hukum harus tetap ditegakkan (artinya: pencuri sebutir rambutan pun patut dikenakan sanksi hukum) tapi hakim diharap mempertimbangkan latar belakang terdakwa (artinya: hukum harus pilih kasih, artinya lagi: kepastian hukum memudar, maka: penuntutan serta penghukuman atas koruptor besar akan selalu punya peluang buat berkelit ke sana-sini). Ini memang problem yang sudah buntu selama ribuan tahun. Bukan saja pencuri semangka, atau pencuri makanan lantaran anak-anak dan istri di rumah kelaparan dalam kemiskinan, bahkan pembunuh biadab yang sudah mencabut nyawa manusia harus dimaklumi jika lantaran kemiskinan orang tuanya ia tumbuh dalam suasana survival of the fittest, nalarnya tak terdidik untuk jadi kendali emosi, tak cukup memadainya nilai-nilai etika yang diajar. Terhadap problematika ini, tak saja para ahli hukum di Indonesia, para filsuf dan arifin keagamaan pun sudah berabad buntu dan melantur. Istilah adil sudah dilanturkan ke sangat banyak makna. Padahal hukum mesti mengandalkan ketegasan dan kelugasan makna. Dalam bingung, segala arti keadilan diterima begitu saja. Teori keadilan dari John Rawls — yang justru bertentangan dengan prinsip sama rata — disambut sebagai konsep yang memperjelas problem yang sudah dirisaukan sejak Rousseau, Condorcet, Bentham, dan seterusnya, hingga sebarisan panjang pemikir kiri yang lantas merumuskannya sebagai “keadilan sosial” (dan oleh Bung Karno dipasang sebagai sila kelima dasar negara). Saking buru-buru mau menolong rakyat yang terpinggirkan, Rawls tak mampu lagi bedakan antara tindakan negara yang adil (sama rata diterima oleh setiap warga yang memiliki hak sama) dan hasil dari tindakan tersebut (yang bisa saja tak merata lantaran daya tiap warga memang tak sama). Lalu lebih parah lagi, Derrida datang dengan ajaran untuk jangan mematok makna tertentu mengenai keadilan. Kerancuan ini bukan baru pada Rawls di abad XX ataupun Rousseau di abad XVIII, tapi sudah sejak sederet filsuf bijak dari Yunani dan India sebelum tarikh Masehi. Begitu juga para nabi Israel yang menulis kitab suci. Dalam Perjanjian Lama, kata misypat, tsedaqa dan emet semuanya berarti adil. Padahal harus dibedakan antara adil sebagai kondisi “penerimaan yang merata pada orang-orang yang berhak menerima” dan adil sebagai kondisi “perasaan atau moral dari orang yang memberi”. Yang pertama lebih dekat pada kategori kebenaran nalar, sedang yang kedua dekat pada kategori kebajikan hati. Yang pertama lebih tepat untuk kata emet, atau dalam Perjanjian Baru: aletheia. Negara yang benar harus melaksanakan: 1. Intensifikasi pemerataan pembangunan. Kondisi merata bukan jadi tujuan, tapi kewajiban demi keadilan. 2. Peng-adil-an retrospeksi: konsensus nasional untuk kemungkinan ganti rugi bagi yang miskin akibat ketidakadilan dan sistem pembangunan yang timpang. Konsensus demi kemajuan bersama diperlukan, sebab orang tua mereka yang sekarang malang itu bukan tak mungkin jadi pelaku ketidakadilan jika dulu mereka yang punya peluang. 3. Hakim mesti mempertimbangkan ketidakadilan struktural yang dialami terdakwa yang mendorongnya berlaku jahat. 4. Penegakan hukum tanpa pandang bulu. Orang miskin tak berarti punya hak membalas penderitaannya pada warga kaya. Hukum ditegakkan bukan hanya untuk keadilan bagi penjahat miskin, tapi pula karena hukum bertanggung jawab melindungi semua warga atas tindakan kejahatan di hari-hari selanjutnya. Sumber: Majalah Bahana, Februari 2010 [Kembali] Top Gallery Most Wanted
Semua Warta »Warta Selengkapnya |
Cari Arsip
Warta Kita
Video
Beranda Chat
Sampaikan uneg-uneg Anda dalam Beranda Chat ini, seperti ujud doa, salam-salam, usul, saran, dll. Mohon tidak berbau SARA. (Jam kerja admin: 08.00 - 15.00 WIB)
Online Counseling
Butuh konseling segera
«Klik di sini» *)Konseling ini bersifat gratis dan dibuka selama jam kerja (08.00 - 15.00 WIB) Top Artikel
Polling
SMS Renungan
Untuk Renungan Malam Ketik REG <spasi> REPA Untuk Renungan Pagi Kirim ke: 5454 (Telkomsel), 7363 (Flexi dan XL) Khusus Renungan Siang Ketik REG <spasi> SIANG dan kirim ke 5454 (Telkomsel) Untuk berhenti: UNREG <spasi> REMA atau REPA atau SIANG *) Rp. 1000,- per SMS + PPN Sabda Tuhan
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Hot News | Misi Gereja | Bible World | Inspirasi | Vitamin | Konseling | Kesaksian | Tips | Renungan | Jadwal | Buku | Musik | Online Store |Profil | Artikel | Artis dan Tokoh | Apresiasi | |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Moderator: Admin: |
Copyright © Andi Offset - 2010 - All Rights Reserved Jl. Beo 38 - 40, Yogyakarta 55281 Telp. (0274) 545465 Fax (0274) 545465 Email: info@ebahana.com Kontak Redaksi Majalah Bahana: redaksi@bahana-magazine.com |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||